Sunday 15 March 2015

MENGAPA KONSTITUSI NEGARA INDONESIA SELALU BERUBAH-UBAH

                                                                                                                                              


Sejarah Singkat Perubahan Konstitusi Indonesia

Indonesia merupakan negara yang menganut sistem presidensil. Presidensil merupakan sistem yang membagi kekuasaan pemerintah antara legeslatif dan eksekutif dengan payung yudikatif terlepas dari kontrofersi yang ada. Sebagaimana Jhon Locke serta disempurnakan oleh Montesque dalam teori TRIAS POLITICA yang telah menjelaskan pemisahan kekuasaan yang lalu terjabarkan dalam beberapa pengertian. Terdapat dua penafsiran yang berbeda antara pembagian dan pemisahan dari kata separation yang dapat dimaknakan terpisah atau terbagi.
Negara dengan model Presidensil biasanya menganut sistem pemisahan kekuasaan. Pemisahaan kekuasaan ini dikarenakan bertentangan dengan sistem parlementer yang menganut pembagian kekuasaan. Sistem Presidensil merupakan pemisahaan secara jelas dalam sistem pemerintahaan dimana eksekutif tidak dapat membubarkan legeslatif dan eksekutif dipilih oleh badan pemilih (parlemen). Presiden dalam sistem Presidensil menjabat Kepala Negara serta Kepala Pemerintah[1], sedangkan parlemen terdapat pembagian antara Kepala Pemerintahan (Perdana Menteri) dengan Kepala Negara (Raja). Pemaparan diatas telah menjelaskan kedudukan Indonesia dalam sistem pemerintahan terdapat pada sistem pemerintahan Presidensil dengan pola pemisahaan kekuasaan.
Pada prinsipnya suatu negara pasti menginginkan menjadi negara Welfare State[2] dalam teori Fries Ermesson. Fries Ermesson mengharpkan sinergisitas instrument negara. Instrument tersebut dapat terdiri dari main state’s organ dan auxilaris state’s organ yang saling melengkapi.[3]
Sejak pertama kali Indonesia mengikrarkan diri menjadi negara yang merdeka, telah tejadi pelanggaran terhadap konstitusi yang telah terbentuk dan disetujui pada tanggal 18 Agustus 1945. “Sebagai contoh, Presiden dan Wakil Presiden yang seharusnya di pilih oleh MPR (Majelis Permusyawaran Rakyat) menurut pasal 6 ayat (2) UUD 1945 ternyata dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menurut Pasal III Aturan Peralihan”.[4] Pelanggaran tersebut tidak bisa serta-merta di telaah secara mentah karena banyak alasan pembenar dari pengangkatan Presiden berserta Wakilnya karena saat itu tekanan begitu banyak dan harus disikapi secara cepat dan tepat. Penetapan yang dilakukan PPKI terkait Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai orang nomor satu dan dua bangsa Indonesia adalah benar dan tepat.
Perlu kita ketahui bahwa UUD (Undang-undang Dasar) 1945 merupakan konstitusi bangsa. Penting diketahu terjadi salah kaprah[5] Konstitusi (Constitution atau Verfasung[6]) dibedakan dari UUD atau Grundgesetz, hal ini di akibatkan pengaruh kodifikasi yang harus tertulis sehingga pemaknaan setiap peraturan hukum karena pentingnya harus ditulis, dan konstitusi yang ditulis itu adalah UUD.[7] Konstitusi dapat juga bermakna lain dalam kajian bahasa Indonesia yaitu segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan.[8] Pada dasarnya konstitusi tersebut bermuatkan sifat yuridis saja akan tetapi termuat sifat sosiologis dan politis bukan hanya bermakna UUD yang tertulis.[9]
Perkembangan Rechtverfassung[10] di Indonesia ada lima konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia sampai sekarang;
  1. UUD 1945; periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
  2. Konstitusi RIS; periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
  3. UUDS 1950; periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
  4. UUD 1945 yang berlaku lagi sejak Dekrit periode 5 Juli 1959
  5. UUD NRI Tahun 1945. Periode 1998 dan terus berubah dengan amandemen sebanyak 4 (empat) kali hingga saat ini.
Akan tetapi pada prinsipnya hanya ada 4 (empat) Rechtverfassung yang pernah dimiliki Indonesia hingga kini yaitu UUD 1945, RIS, UUDS 1950, UUD NRI 1945. Rechtverfassung yang dibuat oleh para tokoh Indonesia sejak pertama hingga kini, sejarah panjang tersebut dapat diceritakan dengan singkat dalam beberapa periode, antara lain :
  1. Periode Pertama (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Pada periode ini saat negara kita menyatakan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 belum mempunyai Rechtverfassung atau UUD. Baru sehari selepas tanggal 17 Agustus 1945 yaitu pada tangal 18 Agustus 1945 barulah memiliki UUD yang telah disusun sejak BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau dapat disebut juga Dokuritsu Junbi Cosakai yang dipimpin dr. Radjiman Wediodiningrat. BPUPKI merupakan badan persiapan kemerdekaan yang tidak terlepas dari intervensi Jepang dalam pendiriannya.
Sidang pertama BPUPKI (29 Mei – 1 Juni 1945) membahas berkenaan tentang philosofische grondslag, dasar falsafah dari Indonesia merdeka, dan dalam rangka tersebut Mr. Muh Yamin, Ir. Soekarno dan Dr. Soepomo membuat konsep.[11]
  1. Ir. Soekarno dengan konsep yang jelas menyatakan berjudul Pancasila dengan konsepsi sila-silanya :[12]
1)      Kebangsaan Indonesia
2)      Internasionalisme atau perikemanusiaan
3)      Mufakat atau demokrasi
4)      Kesejahteraan sosial
5)      Ketuhanan Yang Maha Esa



  1. Mr. Muh. Yamin dengan konsep dasar negara :
1)      Peri Kebangsaan
2)      Peri Kemanusiaan
3)      Peri Ketuhanan
4)      Peri Kerakyatan
5)      Kesejahteraan Rakyat
  1. Sedangkan konsepsi yang dibuat Dr. Soepomo adalah[13] :
1)      Paham Negara Kesatuan
2)      Perhubungan Negara dengan Agama
3)      Sistem Badan Permusyawaratan
4)      Sosialisasi Negara
5)      Hubungan antar Bangsa
Catatan :
Mr. Soepomo dalam pidatonya selain memberikan rumusan tentang Pancasila, juga memberikan pemikiran tentang paham integralistik Indonesia. Hal ini tertuang di dalam salah satu pidatonya ……………………………..,bahwa jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka negara kita harus berdasar atas aliran pikiran (staatsidee) negara yang integralistik, negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongan-golongannya dalam lapangan apapun.[14]
Sejarah terus berlanjut hingga upaya dari pemuda yang terus menekan untuk mempercepat kemerdekaan sehingga UUD yang telah disahkan menjadi dasar negara sehari setelah kemerdekaan.
Diskusi panjang mengenai Preambule (pembukaan UUD 1945) dimana perdebatan tersebut mengenai ideologi bangsa[15], khususnya pada sila pertama pada Pancasila yang telah menjadi kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Piagam Jakarta. Akan tetapi terjadi pelanggaran konsensus pada Piagam Jakarta dengan penghapusan 7 (tujuh) kata pada sila pertama yaitu “Menjalankan Syariat Agama Islam Bagi Para Pemeluknya”. Pembatalan atau penghapusan tersebut diplopori oleh masyarakat Indonesia Timur. Pada prinsipnya mereka merasa di anak tirikan sehingga mengirim utusan untuk menemui Muh. Hatta sehingga beliau menghapus 7 (tujuh) kata tanpa persetujuan bersama. Penghapusan oleh Muh. Hatta dimaksudkan untuk menjaga keutuhan Bangsa dan Negara Indonesia yang baru merdeka.
Terlepas dari carut marut ideologi bangsa yang lalu, terdapat rasa tidak puas Soekarno atas konstitusi yang telah ia buat. Ketidakpuasan tersebut dinyatakan Ir. Soekarno dalam pidatonya pada rapat PPKI 18 Agustus 1945, yang menyatakan sebagai berikut :
“…tuan-tuan semuanya tentu mengerti bahwa Undang-Undang Dasar yang kita buat sekarang ini adalah Undang-Undang Dasar Sementara. Kalau boleh saya memakai perkataan “ini adalah Undang-Undang Dasar Kilat” , nanti kalau kita telah bernegara dalam suasana yang lebih tentram, kita tentu akan mengumpulkan kembali MPR yang dapat membuat Undang- Undang Dasar yang lebih lengkap dan lebih sempurna…”[16]
Ada pelanggaran konstitusi yang lain pada masa ini yaitu pelanggaran pada pasal 3 ayat (2) UUD 1945 “salah satu tugas MPR adalah menetapkan UUD, sehingga kongklusinya UUD pada masa ini bukan ditetapkan oleh MPR melainkan PPKI sehingga tidak bisa lain sifatnya adalah sementara.[17]
  1. Periode ke dua (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
Pada periode ini Indonesia mengalami agresi militer Belanda yang mengharuskan mengubah bentuk negara yang bermodel Presidensil menjadi model pemerintahan Parlementer. Selanjutnya akibat dari berubahnya model pemerintahan Indonesia sehingga haruslah mengubah konstitusi negara. Konstitusi negara Indonesia berubah menjadi parlementer yang menjadikan Presiden Soekarno sebagai Kepala Negara bukan Kepala Pemerintahan.
UUD 1945 lalu berubah menjadi UUD RIS (Undang-undang Republik Indonesia Serikat). Pada Konfrensi Meja Bundar (KMB) dalam Konfrensi tersebut dihasilkan persetujuan pokok yaitu :
  1. Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat
  2. Penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat
  3. Didirikan Uni antara Republik Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda
Dan seluruhnya disetujui oleh pihak Indonesia sebagai suatu persetujuan bersama yang mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1949. Wilayah Indonesia yang terbagi-bagi yang diatur dengan pasal UUD RIS dengan 16 negara bagian berdasarkan perjanjian Renvile.
Pada masa ini presiden pertama sekaligus kepala negara merupakan Soekarno sedangkan Moh. Hatta sebagai perdana menteri yang memiliki  kabinet yang berisi antara lain Sri Sultan HB IX, Ir. Djuanda, Mr. Wilopo, Dr. Soepomo, dr. Leimina, Arnold Mononutu, Ir Herling Loah dan perwakilan BFO (Bijeenkomst voor Federal Overleg).
Kabinet RIS merasa tidak puas dengan persetujuan atas KMB (Konfrensi Meja Bundar) karena tidak sesuai dengan cita-cita bangsa yaitu kesatuan bangsa Indonesia dalam naungan Negara Kesatuan. Berangkat dari ketidakpuasan tersebut the founding fathers mencoba mengembalikannya kepada cita-cita utama, hal ini terlihat dalam perjuangan kabinet Abdul Halim dari Negara Bagian RI pejuang anti KMB dan RIS dari Yogyakarta. Semangat Abdul Halim ini terbukti, dalam kurun waktu 1 tahun telah membuat beberapa perjanjian dengan negara serikat lainya untuk bersatu dengan Negara Republik Indonesia (Yogyakarta) dan seluruh negara bagian menggabungkan diri menjadi negara kesatuan. Setelah terbentuknya negara kesatuan tersebut maka mulailah melakukan perubahan (penggantian) terhadap konstitusi RIS.

  1. Periode ke tiga (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Akibat UUD RIS merupakan paksaan dari Belanda dan bersifat sementara maka Soekarno dan para Tokoh Bangsa berkumpul kembali untuk merumuskan kembali secara baik UUD yang terbaik. Proses peralihan ini mengharuskan mengganti terlebih dahulu UUD RIS dengan UUDS 1950 yang bersifat sementara dan mengatur tentang pembubaran RIS menjadi RI. Pembubaran tersebut diproklamirkan oleh Soekarno dihadapan parlemen (DPRS). Pembubaran yang dilakukan oleh Soekarno memiliki alasan yang tidak bisa dibantah oleh Belanda dimana berdasarkan UUD RIS pasal 43 yang menyebutkan :
“Dalam penyelesaian susunan federasi RIS maka berlakulah asas pedoman, bahwa kehendak rakyatlah di daerah-daerah bersangkutan yang dinyatakan dengan merdeka menurut jalan demokrasi, memutuskan status yang kesudahnnya akan diduduki oleh daerah-daerah tersebut dalam federasi.”[20]
Selanjutnya naskah UUD baru ini diberlakukan secara resmi mulai 17 agustus 1950, yaitu dengan ditetapkannya UU no 7 tahun 1950.[21]
Berbeda dengan UUD RIS , yang tidak sempat mewujudkan Konstituante, maka di bawah UUDS 1950 sebagai realisasi dari pasal 134, telah dilaksanakan pemilu pada bulan Desember 1955 untuk memilih anggota konstituante.[22] Pemilihan umum ini dilaksanakan pada tanggal 10 November 1956 di Bandung dan diresmikanlah konstituante dengan legalisasi pemilu berdasarkan UU no 7 tahun 1953.[23]
Masa konstituante inilah yang mengulang sejarah perdebatan alot pada landasan idiil negara yaitu Pancasila, dalam kurun waktu kurang lebih 2,5 tahun konstituante tidak dapat merumuskan UUD yang sempurna sehigga pada tanggal 22 April 1959 Sokarno memberikan amanatnya pada rapat pleno konstituante berisi anjuran penetapan UUD 1945 yang lalu karena perdebatan antara beberapa kubu yang kuat dan tidak memberikan hasil.[24] Amanat tersebut dituangkan dalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang diumumkan kepada halayak umum dan kembalinya UUD 1945 sebagai Konstitusi Indonesia.
  1. Periode ke empat (5 Juli 1959 – hingga kini)
Setelah runtuhnya rezim Orde lama maka bangkitlah Soeharto sebagai pahlawan yang menggantikan Soekarno. Soeharto setelah melakukan penumpasan Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (G30SPKI) menjadikan UUD 1945 sebagai kitab suci yang selalu harus ditaati. Penjelasan pada makna pasal-pasal pada UUD 1945 memiliki dua pendapat :
  1. UUD 1945 hanya terdiri dari Pembukaan dan Batang Tubuh saja. Penjelasan bukanlah bagian resmi dari UUD 1945.
  2. UUD 1945 terdiri dari Batang Tubuh, Pembukaaan, dan Penjelasan. Jadi Penjelasan UUD tersebut merupakan bagian resmi dari UUD 1945.[25]
Dengan pendapat kedua yang menyatakan bahwa penjelasan UUD 1945 merupakan bagian dari Konstitusi sehingga dengan begitu Soeharto menggunakan penjelasan UUD sebagai alat untuk mengkontrol pola pikir bangsa sehingga menjadi kendaraan kekuasaan rezim ORBA. Singkat cerita runtuhnya masa ORBA membuat rakyat Indonesia tidak mengsakralkan kembali UUD 1945 sebagai kitab suci yang lalu terjadi amandemen sebanyak 4 kali setelah runtuhnya rezim soekarno (1998) yaitu :
  1. I.       Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999  Perubahan Pertama UUD 1945 (9 penambahan / perubahan pasal)
  2. II.       Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000  Perubahan Kedua UUD 1945 (25 penambahan / perubahan pasal)
  3. III.       Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001  Perubahan Ketiga UUD 1945 (23 penambahan / perubahan pasal)
  4. IV.       Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002  Perubahan Keempat UUD 1945 (18 penambahan / perubahan pasal).[26]
Sehingga dapat dikatakan bahwa amandemen UUD 1945 telah mengubah 75% ketentuan pokok yang dulu telah dirumuskan bersama masa ORLA dan ORBA.


No comments:

Post a Comment