Sejarah Singkat Perubahan
Konstitusi Indonesia
Indonesia merupakan negara yang
menganut sistem presidensil. Presidensil merupakan sistem yang membagi
kekuasaan pemerintah antara legeslatif dan eksekutif dengan payung yudikatif
terlepas dari kontrofersi yang ada. Sebagaimana Jhon Locke serta
disempurnakan oleh Montesque dalam teori TRIAS POLITICA yang telah
menjelaskan pemisahan kekuasaan yang lalu terjabarkan dalam beberapa
pengertian. Terdapat dua penafsiran yang berbeda antara pembagian dan pemisahan
dari kata separation yang dapat dimaknakan terpisah atau terbagi.